Keadilan Menurut Para Ahli
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Definisi keadilan menurut para ahli
adalah sebagai berikut.
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica
membedakan keadilan dalam dua macam :
§ Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing.
Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan
perorangan.
§ Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan
kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik
yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata,
misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut
Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§ Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum
adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi
kepentingan umum.
§ Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan
atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
a.
Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan
dalam lapangan hukum publik secara umum.
b.
Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi
dengan kontraprestasi.
c.
Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti
kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan
atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak
pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut
Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
§ Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif
adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan
sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
§ Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif
adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu
perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang
harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat
diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu
berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih
dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan
sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD
1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan
apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar
hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa
Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, POLEKSOSBUDHANKAM.
Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan
makmur dalam keadilan.
6. Keadilan
menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada
setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa
diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak;
mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak
jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan
nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek
kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya
menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan
sebagai tujuan risalah samawi.
Sumber:
No comments:
Post a Comment