BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.
Latar Belakang dan Pengertian
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman
(pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan
kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa WawasanNasional yang
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati
diri.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan, tokoh yang menganut teori ini adalah
Machiavelli (abad XVII), Napoleon Bonaparte (abad XVIII), Jendral Clausewitz
(abad XVIII), Fuerback dan Hegel (abad XVII), Lenin (abad XIX), Lucian W. Pye
dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik). Geopolitik adalah ilmu
yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Tokoh yang
mengemukakan teori ini adalah Federich
Ratzel, Rudolf Kjellen, Karl Haushofer, Sir Halford Mackinder (konsep wawasan
benua), Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari), W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara), Nicholas
J. Spykman.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan
wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
D. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur dasar wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
1.
Wadah (contour), meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
2.
Isi (content), aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
3. Tata laku (conduct), hasil interaksi antara
wadah dan isi wasantara yang terdiri dari tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.
.
E. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat Wawasan Nusantara merupakan keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa
dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.
F. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap
kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Kepentingan/Tujuan yang sama, Keadilan, Kejujuran, Solidaritas, Kerjasama,
Kesetiaan terhadap kesepakatan.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1.
Ke dalam, artinya dapat mencegah dan mengatasi
disintegrasi bangsa dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan,
2.
Ke luar, artinya dapat mengamankan dan menjamin
kepentingan nasional dalam aspek kehidupan internasional.
G. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari hirarkhi paradigma nasional adalah sebagai berikut.
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan
Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman dan
motivasi, baik bagi penyelenggara negara maupun seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada golongan.
H. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Tantangan implementasi wasantara adalah pemberdayaan
masyarakat, dunia tanpa batas, era baru kapitalisme, kesadaran warga negara.
Prospek implementasi wawasan nusantara, dari
rumusan-rumusan pandangan global tidak ada satupun yang menyatakan tentang
perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena
kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara
sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang
maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih
tetap relevan dengan norma-norma global.
Keberhasilan implementasi wasantara, diperlukan
kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara
serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa
Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara,
bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga
sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan
program yang teratur, terjadwal dan terarah.