PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
A.
PERAN
MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Peran masyarakat dalam jasa konstruksi dibagi menjadi dua yaitu masyarakat
umum dan masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi adalah masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/
atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi. Peran
masyarakat umum dan masyarakat jasa konsttruksi diatur sebagai berikut:
1. Peran
Masyarakat Umum
Peran masyarakat umum dalam penyelenggaraan jasa
konstruksi adalah sebagai berikut:
a)
Melakukan pengawasan untuk mewujudkan
tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
b)
Memperoleh penggantian yang layak atas
kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi.
c)
Menjaga ketertiban dan memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi.
d)
Turut mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
2. Peran
Masyarakat jasa konstruksi
Menurut PP No. 28 tahun 2000 menegenai usaha dan peran
masyarakat jasa konstruksi, peran masyarakat jasa konstruksi dikembangkan
melalui suatu forum jasa konstruksi. Forum jasa konstruksi
merupakan sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara masyarakat jasa
konstruksi dan pemerintah dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya independen
dan mandiri untuk membahas secara transparan berbagai hal yang berhubungan
dengan jasa konstruksi. Unsur-unsur
yang membentuk forum jasa konstruksi adalah sebagai berikut.
a)
Asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
b)
Asosiasi profesi jasa konstruksi;
c)
Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra
usaha jasa konstruksi;
d)
Masyarakat intelektual;
e)
Organisasi
kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa
konstruksi;
f)
Instansi Pemerintah; dan
g)
Unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
Forum jasa konstruksi berfungsi untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan memutuskan pemikiran arah
pengembangan jasa konstruksi nasional, menumbuhkan dan mengembangkan peran
pengawasan masyarakat, serta memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan
pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
B.
PEMBINAAN
JASA KONSTRUKSI
Pembinaan jasa konstruksi dimuat dalan PP No. 30 tahun
2000 mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Pembinaan jasa
konstruksi terbagi menjadi tiga bentuk yaitu pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan pembinaan jasa
konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.
Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa
dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya.
Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan
pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan
dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi terhadap
masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman peran strategis jasa
konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban untuk
mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan. Pembinaan
jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa diselenggarakan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembinaan untuk masyarakat dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.
PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI
A.
UNSUR-UNSUR PENYELENGGARA DALAM JASA KONSTRUKSI
Berikut
ini merupakan unsur-unsur penyelenggara dalam jasa konstruksi yaitu seperti
berikut:
1.
Pemilik Proyek
Pemilik proyek
disebut juga sebagai pemberi tugas, owner
atau bouwheer adalah suatu badan
usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan
pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu
bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek
antara lain adalah:
a)
Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan
perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana,
pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
b)
Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan
waktu pelaksanaan.
c)
Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang
terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
d) Menyediakan
dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
e)
Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu
pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh
konsultannya.
2.
Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas
yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan
mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik
proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan
perencana sebagai berikut :
a)
Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran
pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
b)
Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan
perhitungan konstruksinya.
c)
Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan
rencana anggaran biaya (RAB).
d) Tempat
berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur
dan ME.
3.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau
perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama
Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan
Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek
mempunyai kegiatan sebagai berikut :
a)
Melakukan pengawasan berkala serta memberikan
pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti
hasil-hasil yang telah dikerjakan.
b)
Memberi rekomendasi progress report pekerjaan
pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c)
Memberikan teguran dan atau peringatan kepada
pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan
dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
d) Mempersiapkan,
mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek
(owner).
4.
Konsultan QS (Quantity
Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai
orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam
proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan
QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa
mengatur pendanaan. Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya,
waktu, kontrak antara lain adalah :
a)
Pengadaan kontrak kepada pihak-pihak penyediakan
jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
b)
Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak
penyedia jasa.
c)
Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
d) Melaporkan
hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik
proyek.
5.
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum
yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun
badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik
proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor
pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja
dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari
kontraktor pelaksana adalah:
a)
Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak
kerja, baik dari segi schedulingpelaksanaan
maupun masa pemeliharaan.
b)
Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang
diberikan oleh Direksi.
c)
Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus
membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing)serta metode kerja.
d) Menyediakan
tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan;
1)
Biaya pelaksanaan,
2)
Waktu
pelaksanaan,
3)
Kualitas
pekerjaan,
4)
Kuantitas
pekerjaandan
5)
Keamanan
kerja
6)
Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang
diserahkan kepada Direksi.
7)
Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan
8)
Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
9)
Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan
yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari
kontrak kerja.
Kontraktor
Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum
alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk
bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR
KONTRAKTOR PELAKSANAAN
A. Pimpinan Proyek (Project
Manager)
Project
manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan
perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas
untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan
membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu
format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
B. Manager lapangan (Site Manager)
Site
manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut
untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan
mendetail. Di samping itu, site manager juga
dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber
daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya
dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat
dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam
spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan
dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang
diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus
memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun
horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
C. Site Engineer
Site
engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin
jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan
semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan
biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas
permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban
untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
D. Kepala Administrasi Proyek
Tugas
administrasi proyek antara lain:
1.
Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
2.
Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan
administrasi keuangan
3.
Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
4.
Membuat laporan keuangan proyek
E. Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana
mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis
dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya.
Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.
Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana
dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site
manager
2.
Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk
menghindarkan kesalahan pelaksanaan
3.
Bertanggung jawab kepada site manager terhadap
pelaksanaan pekerjaan diproyek
F. Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan
barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah
membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.
Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang
telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan.
Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang
penerimaan, penyimpanan, dan pemakaian barang.
G. Surveyor
Tugas
pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan
menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek
yang akan dikerjakan.
H. Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
1.
Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan
dikoordinasi oleh pelaksana
2.
Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain
yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
3.
Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan
melaporkan pada administrasi teknik
4.
Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi
bagus
I. Pengawas Gudang
Tugas
seorang pengawas gudang adalah:
1.
Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan
yang datang
2.
Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam
gudang
3.
Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang
diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
4.
Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
5.
Bertanggung jawab kepada logistik
J. Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian
yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan
suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar
peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.
TINJAUAN TENTANG
INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF CONTRACT (STANDAR KONTRAK
INTERNASIONAL)
Dalam dunia Internasional dikenal beberapa
bentuk-bentuk standar kontrak konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara
atau asosiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa
Konstruksi adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels),
JCT (Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA
(Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa standar
kontrak, dari Hongkong, Australia, Kanada dan lain-lain.
Kontrak-kontrak di Indonesia umumnya menggunakan
standar FIDIC dan JCT terutama untuk
proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar
negeri. Selain itu, pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya
juga memakai salah satu standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa
Barat biasanya menggunakan standar FIDIC, sedangkan Inggris dan negara-negara
persemakmuran memakai standar JCT. Standar AIA lebih banyak dipakai oleh
perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (kontrak-kontrak
pertambangan).
1.
STANDAR KONTRAK
AMERIKA SERIKAT (AIA)
American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah
institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen
kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA
Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu
diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat
yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan
nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for
Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects
(=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan
American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut :
a.
Kata-kata/istilah yang diberi definisi
hanya yang penting-penting seperti Contract Documents (Article 1), Architect
(Article 2), Owner (Article 3), Contractor (Article 4), Subcontractor (Article
5), Time (Article 8).
b.
Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah
“Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
c.
Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak
untuk menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan melaksanakan Pekerjaan
(Article 3– ayat 3.4) serta membuat kontrak terpisah (Article 6 – ayat 6.1).
d.
Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
e.
Penyelesaian perselisihan melalui
Arbitrase (Ayat 7.10).
f.
Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara
substansial (tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
g.
Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in
the Works” (Article 12).
h.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh
Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa) (Article 14).
Disamping AIA, di Amerika Serikat terdapat
institusi/asosiasi profesi lain yang menerbitkan cara-cara pelelangan dan
dokumen kontrak seperti The National Society of Professional Engineers (NSPE),
Association General Contractors of America (AGC) dan lain-lain. Robert D.
Gilbreath dalam bukunya “MANAGING CONSTRUCTION CONTRACTS” halaman 107-111
memberikan contoh Perjanjian/Agreement yang biasa digunakan di Amerika Serikat
yang isinya dapat disimpulkan kedalam 9 pasal. Kesembilan pasal tersebut membahas
mengenai kewajiban/persetujuan Penyedia Jasa ada 5 buah pasal (Pasal 1, 3, 6, 7
dan 9) sedangkan kewajiban Pengguna Jasa ada 2 buah pasal (Pasal 2, 4). Dua
pasal lainnya (Pasal 5 dan 8) merupakan ketentuan umum.
2.
STANDAR KONTRAK
FIDIC
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale
Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International
Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada
tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di
Eropa. Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum
kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan
informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi
nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah tersebar di lebih dari 60
negara di seluruh dunia, mewakili konsultan-konsultan teknik didunia.
FIDIC telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistem Kontrak
yang berbeda maksud dan tujuannya yang pertama ditujukan untuk
pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering
Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design
Build and Turnkey). Versi pertama merupakan persyaratan yang mengacu pada
standar FIDIC tahun 1987 dan versi kedua mengacu pada standar FIDIC tahun 1995.
Persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum FIDIC 1987 berisi 25 uraian yang terdiri dari 72 Pasal. FIDIC
1995 berisi 20 Pasal dengan 160 ayat persyaratan umum dan 20 pasal persyaratan
khusus.
3. STANDAR/SISTIM
KONTRAK JCT 1980
JCT adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals,
suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi untuk
Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Standar JCT
dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari
negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak
bangunan (Building Contract). Standar JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri
dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran (Commonwealth) seperti Malaysia,
Singapura. Di
Indonesia
standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi
konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi
dengan Inggris.
Standar JCT 1980 menyebut Perjanjian/Kontrak dengan
istilah Article of Agreement and Conditions of Building Contract. Berbeda
dengan standar FIDIC 1987, yang hanya menyebut Agreement. Hampir sama dengan
FIDIC, perjanjian menurut standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu:
a.
Keharusan Penyedia Jasa untuk melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract
Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar Kontrak).
b.
Pengguna Jasa (Employer) harus membayar
Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan
cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (Conditions of
Contract).
c.
Memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna
Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
d.
Memuat penjelasan mengenai Konsultan
Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
e.
Memuat penjelasan tentang penyelesaian
perselisihan melalui Arbitrase.
Syarat-syarat kontrak standar JCT 1980 memiliki 40
Pasal yang berarti jauh lebih lengkap dari model kontrak konstruksi di
Indonesia dan terdiri dari :
a.
Conditions Part 1 : General (34 Pasal)
b.
Conditions Part 2 : Nominated
SubContractors and Nominated Suppliers (2 Pasal).
c.
Conditions Part 3 : Fluctuation.
4. STANDAR KONTRAK
SIA
Institusi para Arsitek Singapura yang bernama
Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang di
kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar ini selengkapnya bernama ARTICLES
AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
a.
Perjanjian/Kontrak yang di sebut ARTICLE
OF CONTRACT
b.
Syarat-Syarat Kontrak yang di sebut
CONDITIONS OF CONTRACT
c.
Lampiran (APPENDIX)
d.
Tambahan yang di sebut ADDENDUM ON
AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.
Perjanjian pada standar SIA dibuat singkat (hanya 8
Pasal) yang berisi ketentuan-ketentuan yang penting seperti kewajiban Penyedia
Jasa, jenis kontrak, Pengawas Pekerjaan, Konsultan Biaya, Nilai Kontrak,
Dokumen Kontrak, Penafsiran, Pelimpahan Pekerjaan.
5. PERBANDINGAN
STANDAR KONTRAK INTERNASIONAL AIA, FIDIC, JTC, DAN SIA
a.
Semua standar/sistim kontrak mempunyai
bentuk (format) yang kurang lebih sebagai berikut:
1)
Perjanjian/Kontrak/Agreement/Article of
Agreement/Article of Contract.
2)
Syarat-syarat Kontrak (Conditions of
Contract) yang terdiri dari syarat-syarat umum (General)dan syarat-syarat
khusus (Particulair/Special).
3)
Lampiran-Lampiran (Appendixes)
4)
Spesifikasi Teknis (Technical
Specification)
5)
Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawings)
b.
Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu
sendiri sangat sederhana dan singkat karena hanya berisi beberapa hal pokok
mengenai perikatan para pihak antara lain :
1)
Kontrak Amerika Serikat (9 butir/pasal)
2)
Kontrak FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
3)
Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
4)
Kontrak JCT 1980 (5 butir)
5)
Kontrak SIA 80 (8 butir)
c.
Tujuan penggunaan masing-masing Kontrak
Internasional adalah sebagai berikut :
1)
Standar Kontrak Agreement/AIA ditujukan
untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
2)
Standar Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk
Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering
Construction)
3)
Standar Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk
Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design Build & Turn Key).
4)
Standar Kontrak JCT 1980/SIA 80 ditujukan
untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
d.
Penamaan para pihak (Penyedia Jasa dan
Pengguna Jasa) beserta orang/badan yang diberi kuasa berbeda diantara
Standar-standar tersebut :
1)
Standar Kontrak Amerika/AIA:
Pengguna
Jasa disebut : Owner
Pengawas
Pekerjaan disebut : Architect/Engineer
Penyedia
Jasa disebut : Contractor
2)
Standar Kontrak FIDIC 1987:
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Pengawas
Pekerjaan disebut : Engineer
Penyedia
Jasa disebut : Contractor
3)
Standar Kontrak FIDIC 1995:
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Wakil
Pengguna Jasa disebut : Employer’s Representative
Penyedia
Jasa disebut : Contractor
4)
Standar Kontrak JCT 1980 :
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Pengawas
Pekerjaan disebut : Architect
Penyedia
Jasa di sebut : Contractor
5)
Standar Kontrak SIA 80 :
Pengguna
Jasa disebut : Employer
Perencana/Pengawas
– Pekerjaan : Architect
Penyedia
Jasa : Contractor
f.
Istilah Masa Pemeliharaan yang biasa
dikenal diganti dengan Masa Tanggung Jawab Atas Cacat (Defect Liability Period)
kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah Maintenance Period.
g.
Istilah denda yang biasa dipakai tidak
lagi digunakan, di ganti dengan Ganti Rugi Kelambatan (Liquidity Damages for
Delay) atau Liquidity and Ascertain Damages.
h.
Semua standar kontrak konstruksi
internasional mengizinkan hal-hal berikut :
1)
Penyelesaian pekerjaan secara bertahap
2)
Penempatan bagian pekerjaan yang telah
diserahkan
3)
Penyelesaian pekerjaan secara
praktis/substansial (tidak mutlak 100% selesai).
Sumber:
Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional (FIDIC, JCT,
AIA, SIA), (Yasin, Nazarkhan)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28
Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30
Tahun 2000
Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
ReplyDeletemampir di website ternama I O N Q Q
paling diminati di Indonesia,
di sini kami menyediakan 5 permainan dalam 1 aplikasi
~bandar poker
~bandar-q
~domino99
~poker
~bandar66
segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
Whatshapp : +85515373217