Friday, January 4, 2019

Peran Masyarakat dan Pembinaan Jasa Konstruksi, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi serta Tinjauan Tentang International Standar of Conditions of Contract


PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
  
A.                     PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Peran masyarakat dalam jasa konstruksi dibagi menjadi dua yaitu masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi adalah  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/ atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi. Peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konsttruksi diatur sebagai berikut:
1.    Peran Masyarakat Umum
Peran masyarakat umum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
a)        Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
b)        Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c)        Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi.
d)       Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
2.    Peran Masyarakat jasa konstruksi
Menurut PP No. 28 tahun 2000 menegenai usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, peran masyarakat jasa konstruksi dikembangkan melalui suatu forum jasa konstruksi. Forum jasa konstruksi merupakan sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi dan pemerintah dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya independen dan mandiri untuk membahas secara transparan berbagai hal yang berhubungan dengan jasa konstruksi. Unsur-unsur yang membentuk forum jasa konstruksi adalah sebagai berikut.
a)        Asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
b)        Asosiasi profesi jasa konstruksi;
c)        Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi;
d)       Masyarakat intelektual;
e)        Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi;
f)         Instansi Pemerintah; dan
g)        Unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
Forum jasa konstruksi berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan memutuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional, menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat, serta memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

B.                     PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Pembinaan jasa konstruksi dimuat dalan PP No. 30 tahun 2000 mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi terbagi menjadi tiga bentuk yaitu pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.
Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya. Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban untuk mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan. Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembinaan untuk masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.


PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
  
A.                     UNSUR-UNSUR PENYELENGGARA DALAM JASA KONSTRUKSI
Berikut ini merupakan unsur-unsur penyelenggara dalam jasa konstruksi yaitu seperti berikut:
1.        Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah:
a)        Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
b)        Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
c)        Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
d)       Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
e)        Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.

2.        Konsultan Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
a)        Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
b)        Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
c)        Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
d)       Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.

3.        Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
a)        Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
b)        Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c)        Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
d)       Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).

4.        Konsultan QS (Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :
a)        Pengadaan  kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
b)        Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
c)        Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
d)       Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.

5.        Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari kontraktor pelaksana adalah:
a)        Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi schedulingpelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
b)        Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
c)        Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing)serta metode kerja.
d)       Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan;
1)        Biaya pelaksanaan,
2)        Waktu pelaksanaan,
3)        Kualitas pekerjaan,
4)        Kuantitas pekerjaandan
5)        Keamanan kerja
6)        Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
7)        Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan
8)        Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
9)        Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.

UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANAAN
  
A.          Pimpinan Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.

B.           Manager lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.

C.        Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya  pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.

D.          Kepala Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara lain:
1.        Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
2.        Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi  keuangan
3.        Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
4.        Membuat laporan keuangan proyek

E.           Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.        Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
2.        Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
3.        Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek

F.           Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.   Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan, dan pemakaian barang.
G.          Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.

H.          Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
1.        Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
2.        Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
3.        Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
4.        Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus

I.            Pengawas Gudang
Tugas seorang pengawas gudang adalah:
1.        Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
2.        Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
3.        Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
4.        Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
5.        Bertanggung jawab kepada logistik

J.            Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.


TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF CONTRACT (STANDAR KONTRAK INTERNASIONAL)

Dalam dunia Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk standar kontrak konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa standar kontrak, dari Hongkong, Australia, Kanada dan lain-lain.
Kontrak-kontrak di Indonesia umumnya menggunakan standar  FIDIC dan JCT terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar negeri. Selain itu, pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga memakai salah satu standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa Barat biasanya menggunakan standar FIDIC, sedangkan Inggris dan negara-negara persemakmuran memakai standar JCT. Standar AIA lebih banyak dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (kontrak-kontrak pertambangan).

1.                       STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA)
American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a.         Kata-kata/istilah yang diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents (Article 1), Architect (Article 2), Owner (Article 3), Contractor (Article 4), Subcontractor (Article 5), Time (Article 8).
b.        Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
c.         Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan melaksanakan Pekerjaan (Article 3– ayat 3.4) serta membuat kontrak terpisah (Article 6 – ayat 6.1).
d.        Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
e.         Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase (Ayat 7.10).
f.         Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial (tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
g.        Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works” (Article 12).
h.        Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa) (Article 14).
Disamping AIA, di Amerika Serikat terdapat institusi/asosiasi profesi lain yang menerbitkan cara-cara pelelangan dan dokumen kontrak seperti The National Society of Professional Engineers (NSPE), Association General Contractors of America (AGC) dan lain-lain. Robert D. Gilbreath dalam bukunya “MANAGING CONSTRUCTION CONTRACTS” halaman 107-111 memberikan contoh Perjanjian/Agreement yang biasa digunakan di Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan kedalam 9 pasal. Kesembilan pasal tersebut membahas mengenai kewajiban/persetujuan Penyedia Jasa ada 5 buah pasal (Pasal 1, 3, 6, 7 dan 9) sedangkan kewajiban Pengguna Jasa ada 2 buah pasal (Pasal 2, 4). Dua pasal lainnya (Pasal 5 dan 8) merupakan ketentuan umum.
2.                       STANDAR KONTRAK FIDIC
FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa. Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah tersebar di lebih dari 60 negara di seluruh dunia, mewakili konsultan-konsultan teknik didunia.
FIDIC telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistem Kontrak yang berbeda maksud dan tujuannya yang pertama ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turnkey). Versi pertama merupakan persyaratan yang mengacu pada standar FIDIC tahun 1987 dan versi kedua mengacu pada standar FIDIC tahun 1995. Persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum FIDIC 1987 berisi 25 uraian yang terdiri dari 72 Pasal. FIDIC 1995 berisi 20 Pasal dengan 160 ayat persyaratan umum dan 20 pasal persyaratan khusus.

3.                   STANDAR/SISTIM KONTRAK JCT 1980
JCT adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Standar JCT dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building Contract). Standar JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran (Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di
Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan Inggris.
Standar JCT 1980 menyebut Perjanjian/Kontrak dengan istilah Article of Agreement and Conditions of Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang hanya menyebut Agreement. Hampir sama dengan FIDIC, perjanjian menurut standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu:
a.         Keharusan Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar Kontrak).
b.        Pengguna Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (Conditions of Contract).
c.         Memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
d.        Memuat penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
e.    Memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
Syarat-syarat kontrak standar JCT 1980 memiliki 40 Pasal yang berarti jauh lebih lengkap dari model kontrak konstruksi di Indonesia dan terdiri dari :
a.         Conditions Part 1 : General (34 Pasal)
b.        Conditions Part 2 : Nominated SubContractors and Nominated Suppliers (2 Pasal).
c.    Conditions Part 3 : Fluctuation.

4.                    STANDAR KONTRAK SIA
Institusi para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar ini selengkapnya bernama ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri dari dokumen-dokumen berikut :
a.         Perjanjian/Kontrak yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b.        Syarat-Syarat Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c.         Lampiran (APPENDIX)
d.        Tambahan yang di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.
Perjanjian pada standar SIA dibuat singkat (hanya 8 Pasal) yang berisi ketentuan-ketentuan yang penting seperti kewajiban Penyedia Jasa, jenis kontrak, Pengawas Pekerjaan, Konsultan Biaya, Nilai Kontrak, Dokumen Kontrak, Penafsiran, Pelimpahan Pekerjaan.

5.        PERBANDINGAN STANDAR KONTRAK INTERNASIONAL AIA, FIDIC, JTC, DAN SIA
a.         Semua standar/sistim kontrak mempunyai bentuk (format) yang kurang lebih sebagai berikut:
1)        Perjanjian/Kontrak/Agreement/Article of Agreement/Article of Contract.
2)        Syarat-syarat Kontrak (Conditions of Contract) yang terdiri dari syarat-syarat umum (General)dan syarat-syarat khusus (Particulair/Special).
3)        Lampiran-Lampiran (Appendixes)
4)        Spesifikasi Teknis (Technical Specification)
5)        Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawings)
b.        Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dan singkat karena hanya berisi beberapa hal pokok mengenai perikatan para pihak antara lain :
1)        Kontrak Amerika Serikat (9 butir/pasal)
2)        Kontrak FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
3)        Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
4)        Kontrak JCT 1980 (5 butir)
5)        Kontrak SIA 80 (8 butir)
c.         Tujuan penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut :
1)        Standar Kontrak Agreement/AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
2)        Standar Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction)
3)        Standar Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design Build & Turn Key).
4)        Standar Kontrak JCT 1980/SIA 80 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
d.        Penamaan para pihak (Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa) beserta orang/badan yang diberi kuasa berbeda diantara Standar-standar tersebut :
1)        Standar Kontrak Amerika/AIA:
Pengguna Jasa disebut : Owner
Pengawas Pekerjaan disebut : Architect/Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor
2)        Standar Kontrak FIDIC 1987:
Pengguna Jasa disebut : Employer
Pengawas Pekerjaan disebut : Engineer
Penyedia Jasa disebut : Contractor
3)        Standar Kontrak FIDIC 1995:
Pengguna Jasa disebut : Employer
Wakil Pengguna Jasa disebut : Employer’s Representative
Penyedia Jasa disebut : Contractor
4)        Standar Kontrak JCT 1980 :
Pengguna Jasa disebut : Employer
Pengawas Pekerjaan disebut : Architect
Penyedia Jasa di sebut : Contractor
5)        Standar Kontrak SIA 80 :
Pengguna Jasa disebut : Employer
Perencana/Pengawas – Pekerjaan : Architect
Penyedia Jasa : Contractor
 e.         Standar Kontrak Konstruksi Internasional tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court), semuanya memilih Badan Arbitrase dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa.
f.         Istilah Masa Pemeliharaan yang biasa dikenal diganti dengan Masa Tanggung Jawab Atas Cacat (Defect Liability Period) kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah Maintenance Period.
g.        Istilah denda yang biasa dipakai tidak lagi digunakan, di ganti dengan Ganti Rugi Kelambatan (Liquidity Damages for Delay) atau Liquidity and Ascertain Damages.
h.        Semua standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut :
1)        Penyelesaian pekerjaan secara bertahap
2)        Penempatan bagian pekerjaan yang telah diserahkan
3)        Penyelesaian pekerjaan secara praktis/substansial (tidak mutlak 100% selesai).



Sumber:
Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional (FIDIC, JCT, AIA, SIA), (Yasin, Nazarkhan)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30 Tahun 2000

1 comment:

  1. Depo 20ribu bisa menang puluhan juta rupiah
    mampir di website ternama I O N Q Q
    paling diminati di Indonesia,
    di sini kami menyediakan 5 permainan dalam 1 aplikasi
    ~bandar poker
    ~bandar-q
    ~domino99
    ~poker
    ~bandar66
    segera daftar dan bergabung bersama kami.Smile
    Whatshapp : +85515373217

    ReplyDelete