Thursday, December 29, 2016

Pelanggaran dan Penyergapan Pesawat Jet Pribadi Arab Saudi di Wilayah Udara Indonesia

Penyergapan dan pemaksaan pesawat mendarat sempat menimbulkan aksi kejar-kejaran dengan kecepatan suara. Pesawat Sukhoi TNI AU tercatat sempat menyentuh kecepatan 1.700 kilometer per jam.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Mersekal Pertama TNI, Hadi Tjahjanto, menceritakan pesawat jet pribadi jenis Gulfstream IV dengan no HZ-103 berangkat dari Singapura menuju Darwin Australia sebelum menuju tujuan akhir Brisbane, Senin (3/11/2014).
“Pesawat dari Singapura dicurigai tidak memiliki surat perizinan memasuki wilayah Indonesia oleh Kosek Hanudnas I Halim Perdanakusuma sejak melintasi wilayah udara kepulauan Riau dan memasuki Kalimantan dengan rute penerbangan M-774 menuju Australia,” jelasnya dalam rilis, Senin (3/11/2014).
Saat terbang di atas Kota Palangkaraya tanggung jawab pengawasan diserahkan pada Kosek Hanudnas II di Makasar. Sebelum disergap, ATC Ujung Pandang menanyai clearance dan dijawab dengan menyebutkan izin penerbangan No. 5042+AUNBLN+DAU3010+2014.
“Setelah di periksa ulang ternyata nomor tersebut adalah perijinan melintas bagi pesawat haji jenis Boeing 747-400,” tambahnya.
Saat ditanya berulang, pesawat malah menambah kecepatan dari 0.75 Mach menjadi 0.85 Mach. Pengendali operasi pertahanan udara di Popunas Jakarta dan Polsek II Makasar menilai pesawat tersebut berniat kabur secepatnya keluar dari wilayah NKRI menuju Australia. Aksi pengejaran lantas dimulai.
Sebanyak dua pesawat Sukhoi Su-30 MK2 TNI dengan call sign ‘Thunder Flight’ disiapkan dengan bahan bakar penuh dan amunisi lengkap, termasuk rudal udara ke udara canggih R-73 Archer untuk menyergap.
Pada pukul 12.12 WIB kedua pesawat tinggal landas mengejar pesawat target. Saat itu posisi pesawat target 200 km di selatan Makassar dengan kecepatan 0.80 M (864 kmpj) dengan ketinggian 41 ribu kaki.
Tahu bila dikejar, pesawat Gulfstream meningkatkan kecepatan dari 0.74 Mach (700 kmpj) menjadi 0.85 Mach (920 kmpj). Namun, Sukhoi mengejar dengan kecepatan suara yaitu antara 1.3 – 1.55 Mach (1400- 1700 kmpj).
Pengejaran dilakukan sampai melewati Eltari, Kupang dan berhasil mendekati pesawat tersebut di sekitar 85 Nm atau 150 km dari Kupang, mendekati perbatasan wilayah udara Timor Leste. Crew pesawat Gulfstream IV lantas diperintahkan berbelok ke kanan menuju Lanud Eltari Kupang. Akhirnya pukul 13.25 WIB pesawat dari Saudi Arabia tersebut mendarat dan tujuh menit kemudian disusul Sukhoi.
“Pesawat dipaksa mendarat karena awaknya harus diperiksa oleh personel TNI AU sebab tertangkap basah masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin dokumen flight clearance,” jelas Hadi.
Pesawat Gulfstream IV lantas diparkir di Apron Lanud El Tari. Identifikasi mendapati penerbang adalah Capt. Pilot Waleed Abdulaziz M dengan total kru sebanyak 6 orang dan penumpang 7 orang. Selanjutnya pukul 13.30 WIB captain beserta 6 orang krew pesawat dibawa ke ruang VIP Room Lanud El Tari dan diinterogasi tentang tidak adanya dokumen. Saat bersamaan tujuh orang tetap di dalam pesawat.
“Pesawat Gulfsteram dilepas otoritas penerbangan Singapura tanpa diberi informasi tentang persyaratan flight clearance untuk melintasi ruang udara Indonesia bagi pesawat tak terjadwal,” katanya soal hasil penyelidikan.
Tanggapan: Penindakan secara tegas harus dilakukan TNI AU atas pelanggaran tersebut. Karena pesawat tidak hanya telah memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin, tetapi juga telah melakukan pemalsuan perizinan penerbangan dengan menggunakan perizinan pesawat haji serta telah bersikap tidak kooperatif dengan mencoba melarikan diri.      


No comments:

Post a Comment