Pelanggaran dan Penyergapan Pesawat Jet
Pribadi Arab Saudi di Wilayah Udara Indonesia
Penyergapan dan pemaksaan pesawat mendarat sempat menimbulkan aksi
kejar-kejaran dengan kecepatan suara. Pesawat Sukhoi TNI AU tercatat sempat
menyentuh kecepatan 1.700 kilometer per jam.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Mersekal Pertama TNI, Hadi
Tjahjanto, menceritakan pesawat jet pribadi jenis Gulfstream IV dengan no
HZ-103 berangkat dari Singapura menuju Darwin Australia sebelum menuju tujuan
akhir Brisbane, Senin (3/11/2014).
“Pesawat dari Singapura dicurigai tidak memiliki surat perizinan
memasuki wilayah Indonesia oleh Kosek Hanudnas I Halim Perdanakusuma sejak
melintasi wilayah udara kepulauan Riau dan memasuki Kalimantan dengan rute
penerbangan M-774 menuju Australia,” jelasnya dalam rilis, Senin (3/11/2014).
Saat terbang di atas Kota Palangkaraya tanggung jawab pengawasan
diserahkan pada Kosek Hanudnas II di Makasar. Sebelum disergap, ATC Ujung
Pandang menanyai clearance dan dijawab dengan menyebutkan izin penerbangan No.
5042+AUNBLN+DAU3010+2014.
“Setelah di periksa ulang ternyata nomor tersebut adalah perijinan
melintas bagi pesawat haji jenis Boeing 747-400,” tambahnya.
Saat ditanya berulang, pesawat malah menambah kecepatan dari 0.75 Mach
menjadi 0.85 Mach. Pengendali operasi pertahanan udara di Popunas Jakarta dan
Polsek II Makasar menilai pesawat tersebut berniat kabur secepatnya keluar dari
wilayah NKRI menuju Australia. Aksi pengejaran lantas dimulai.
Sebanyak dua pesawat Sukhoi Su-30 MK2 TNI dengan call sign ‘Thunder
Flight’ disiapkan dengan bahan bakar penuh dan amunisi lengkap, termasuk rudal
udara ke udara canggih R-73 Archer untuk menyergap.
Pada pukul 12.12 WIB kedua pesawat tinggal landas mengejar pesawat
target. Saat itu posisi pesawat target 200 km di selatan Makassar dengan
kecepatan 0.80 M (864 kmpj) dengan ketinggian 41 ribu kaki.
Tahu bila dikejar, pesawat Gulfstream meningkatkan kecepatan dari 0.74
Mach (700 kmpj) menjadi 0.85 Mach (920 kmpj). Namun, Sukhoi mengejar dengan
kecepatan suara yaitu antara 1.3 – 1.55 Mach (1400- 1700 kmpj).
Pengejaran dilakukan sampai melewati Eltari, Kupang dan berhasil
mendekati pesawat tersebut di sekitar 85 Nm atau 150 km dari Kupang, mendekati
perbatasan wilayah udara Timor Leste. Crew pesawat Gulfstream IV lantas
diperintahkan berbelok ke kanan menuju Lanud Eltari Kupang. Akhirnya pukul
13.25 WIB pesawat dari Saudi Arabia tersebut mendarat dan tujuh menit kemudian
disusul Sukhoi.
“Pesawat dipaksa mendarat karena awaknya harus diperiksa oleh personel
TNI AU sebab tertangkap basah masuk wilayah udara Indonesia tanpa izin dokumen
flight clearance,” jelas Hadi.
Pesawat Gulfstream IV lantas diparkir di Apron Lanud El Tari.
Identifikasi mendapati penerbang adalah Capt. Pilot Waleed Abdulaziz M dengan
total kru sebanyak 6 orang dan penumpang 7 orang. Selanjutnya pukul 13.30 WIB
captain beserta 6 orang krew pesawat dibawa ke ruang VIP Room Lanud El Tari dan
diinterogasi tentang tidak adanya dokumen. Saat bersamaan tujuh orang tetap di
dalam pesawat.
“Pesawat Gulfsteram dilepas otoritas penerbangan Singapura tanpa diberi
informasi tentang persyaratan flight clearance untuk melintasi ruang udara
Indonesia bagi pesawat tak terjadwal,” katanya soal hasil penyelidikan.
Tanggapan: Penindakan secara tegas harus dilakukan TNI AU atas pelanggaran tersebut.
Karena pesawat tidak hanya telah memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin, tetapi
juga telah melakukan pemalsuan perizinan penerbangan dengan menggunakan
perizinan pesawat haji serta telah bersikap tidak kooperatif dengan mencoba
melarikan diri.
No comments:
Post a Comment